RSS
Facebook
Twitter

18 February 2017

Format SKP Terbaru

ara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Gambar Ilustrasi

Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya.

Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.

Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya. Kaitannya antara Rencana Kerja
Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.

Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing. Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.

Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.

Daftar Landasan Peraturan tentang SKP adalah : Perka BKN Nomor 1 tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah / PP Nomor 46 TAHUN 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Download contoh format SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) di tahun 2016 ini dapat didownload    DISINI
Aplikasi Dapodik Versi 2017 Semester Dua Tahun Pelajaran
Dapodikdasmen atau dapodik versi 2017 untuk semester 2 tahun pelajaran 2016/2017 bisa kita dapatkan pada laman dapodikdasmen, sebelum membahas dapodik versi 2017 mari kita lihat daftar perubahannya...

Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik versi 2017
[Pembaruan] Penambahan atribut terima fisik kartu (KIP) pada entitas Peserta Didik
[Pembaruan] Penambahan fitur peran Peserta Didik dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
[Pembaruan] Penambahan fitur peran GTK dapat login ke aplikasi Dapodikdasmen
[Pembaruan] Penambahan kolom baru Sekolah Asal pada registrasi peserta didik
[Pembaruan] Penambahan JJM yang diakui pada tugas tambahan Pembina Pramuka sebanyak 2 jam
[Pembaruan] Penambahan aturan validasi untuk memperketat kewajaran dan kelengkapan data pada GTK
[Pembaruan] Penambahan persetujuan oleh Kepala Sekolah pada saat akan melakukan sinkronisasi
[Pembaruan] Penambahan fitur salin sarana dan buku/alat hanya untuk Prasarana yang telah hapus buku
[Pembaruan] Penambahan pemicu/trigger untuk mengecek Rwy.Sertifikasi dan Rwy.Pendidikan Formal pada saat penambahan Kompetensi pada Rincian GTK
[Pembaruan] Penambahan unduhan profil detail khusus untuk SMK
[Pembaruan] Penambahan Menu baru Validasi Pusat yang berguna untuk merangkum semua data yang dianggap bermasalah oleh Pusat
[Pembaruan] Pemisahan antara Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
[Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan mata pelajaran di pembelajaran
[Pembaruan] Penonaktifkan penulisan angka, copy/paste dan klik kanan mouse pada kolom pilihan kurikulum di rombongan belajar
[Pembaruan] Pengaktifan atribut data Peserta Didik berupa NISN/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data Peserta Didik jika status validasi pada VervalPD(PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
[Pembaruan] Pengaktifan atribut data GTK berupa NUPTK/Nama/Tanggal Lahir/Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK jika status validasi pada Vervalptk (PDSPK) dinyatakan invalid (sesuai dengan field yang invalid)
[Pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME dan perubahan label menjadai agama dan kepercayaan.
[Perbaikan] Validasi untuk NIK, NIK Ibu, NIK Ayah, NIK Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype numberonly
[Perbaikan] Validasi untuk Nama, Nama Ibu Kandung, Nama Ayah, Nama Wali pada entitas data PD dengan menggunakan vtype namaspecialchar
[Perbaikan] Validasi untuk Nama dan Nama Ibu Kandung pada entitas data GTK dengan menggunakan vtype namaspecialchar
[Perbaikan] Perbaikan label Riwayat pekerjaan menjadi Riwayat Karir Guru pada rincian GTK dan pengaturan pengisian hanya untuk Guru
[Perbaikan] Perbaikan bugs security pada aplikasi
[Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Sekolah
[Perbaikan] Perbaikan pada Formulir GTK
[Perbaikan] Perbaikan pada Formulir Peserta Didik
[Perbaikan] Perbaikan bugs ketika mengganti foto profil operator sekolah
[Perbaikan] Perbaikan bugs pada kurikulum SLB

  • Blogger news

  • Blogroll

    LOVE YOU